Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kurun waktu satu bulan, Ditreskrimsus Polda Kaltim amankan 10.000 mt batu bara

Elshinta.com, Pertambang ilegal yang makin marak di Kalimantan Timur khususnya wilayah Samboja kini bukan hanya pada ruang terbuka namun sudah memasuki wilayah konservasi orang utan dimana kawasan yang menjadi sasaran tangan-tangan jahil oknum tidak bertanggung jawab.

Kurun waktu satu bulan, Ditreskrimsus Polda Kaltim amankan 10.000 mt batu bara
X
Sumber foto: Rizkia/elshinta.com

Elshinta.com - Pertambang ilegal yang makin marak di Kalimantan Timur khususnya wilayah Samboja kini bukan hanya pada ruang terbuka namun sudah memasuki wilayah konservasi orang utan dimana kawasan yang menjadi sasaran tangan-tangan jahil oknum tidak bertanggung jawab adalah kawasan Borneo Orang Utan Survival. Kawasan ini dikenal bukan hanya didalam negeri namun hingga ke mancanegara yang merupakan salah satu rumah untuk keberlangsungan hidup orang utan sebagai salah satu hewan endemik Kalimantan.

Terhitung sejak awal September 2022 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur telah mengamankan 4 kasus di 4 lokasi berbeda dengan total 12 tersangka yang diamankan dan dimintai keterangan. “Lokasi pertama yang rekan-rekan mungkin ketahui berada dikawasan Tahura yaitu Taman Hutan Rakyat yang berada di Bukit Soeharto merupakan hutan yang harus kita jaga kelestariannya, yang mana kita tetapkan 2 orang tersangka dengan barang bukti 2 alat berat dan beberapa tumpukan batu bara yang sedang diuji oleh dinas terkait mengenai kadar dan volume batu bara tersebut,” tutur Direskrimsus Polda Kaltim, AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam press release yang dilakukan di Mapolda Kaltim, (1/10).

“Wilayah kedua yaitu Desa Segihan, Tenggarong, Kutai Kartanegara kami amankan 1 orang tersangka dengan barang bukti eskavator, ponton, tumpukan batu bara kurang lebih 6000 m/t. Lalu wilayah ketiga yaitu daerah Sepaku, Penajam Paser Utara tepatnya Bukit Tengkorak masuk wilayah IKN yang tentunya jangankan penambangan kegiatan lain-lain saja dilarang kita amankan 1 orang tersangka dengan 1 unit ekskavator dan tumpukan batu bara,” bebernya kepada puluhan awak media yang hadir termasuk Kontributor Elshinta, Rizkia, Sabtu (1/10).

“Wilayah terakhir yaitu diwilayah Samboja ini dilokasi BOS, yang mana kita mengamankan 1 orang tersangka, dua eskavator, 1 buldozer, dan tumpukan batu bara hal ini tidak lepas dari bantuan rekan-rekan yang memberitahu kami sehingga kami bisa menangkap beberapa pelaku ilegal mining ini, lalu mungkin ada yang bertanya-tanya yang diamankan 12 orang namun yang ditahan 1, kami melihat perannya bahwa seperti supir dan operatornya dari hasil pendalaman dia tidak mengetahui dan tidak cukup bukti kemudian dia ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana ilegal mining, namun 1 orang kita tetapkan yang mana ia sebagai koordinator lapangan dan juga operator lapangan, lalu kita juga masih mencari pemodal dan membekingi kegiatan tersebut sedang kita dalami,” jelasnya.

Tersangka yang saat ini ditetapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim merupakan pemodal yang mana mereka memberikan modal berupa alat dan lain-lain untuk melakukan penambangan diarea-area tersebut. “Jadi ini ada yang ada perusahaan dan ada yang perseorangan, perusahaannya resmi namun izin tambangnya tidak resmi, kami juga sudah menyelidiki hingga ke pasar penjualan batu bara ilegal ini, dan kepada siapa kita sudah punya namanya dan akan kita sampaikan ketika sudah saatnya nanti,” ungkapnya.

Dalam penyelidikannya perusahaan yang terlibat adalah perusahaan legal namun tidak memiliki izin dalam bidang pertambangan sehingga pertambangan yang dilakukan bersifat ilegal. Ia juga sempat menyinggung soal adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang diduga digunakan dalam pertambangan tersebut oleh PT TKM dengan perusahaan lain yang kini telah menjadi tersangka.

“Terkait yang di Bukit Tengkorak itu kita temukan ada perjanjian yang biasa disebut Surat Perintah Kerja (SPK), yang kita duga IUP yang ditujukan PT TKM yang ditunjukan ini palsu karena setelah kita kroscek tidak terdata, dan karena ini kita dapati ini kita akan bongkar semua hingga akar-akarnya, Insha Allah mohon doanya kita akan bongkar,” tegasnya.

Selama kurun bulan September ini sebanyak 10.000 mt batu bara diamankan dan nantinya akan dilakukan pelelangan yang mana hasil penjualannya akan dikembalikan ke negara untuk menjadi kas negara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire